• Breaking News

    Telat Bayar Iuran BPJS Sampai 4 Tahun

    Dok: panduanbpjs.com

    Berbagai alasan mengapa masih banyak peserta BPJS yang telat bayar iuran bahkan sampai ada yang telat atau menunggak sampai 4 tahun. Ada yang disengaja dan ada juga yang memang tidak memiliki kesanggupan untuk membayarnya.
    Perlu diketahui kita semua bahwa menjadi peserta BPJS merupakan kewajiban bagi semua WNI baik yang sudah punya KTP maupun yang belum. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif untuk 1 keluarga, dan memilih kelas sesuai kemampuan.
    BPJS telah menyiapkan 3 jenis kelas yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Masing-masing kelas memiliki besar iuran peserta yang berbeda-beda. Baca Disini: Iuran BPJS Kesehatan
    Jika peserta merasa keberatan atau tidak mampu dengan iuran kelas yang telah ditetapkan oleh BPJS maka dapat memilih jalur kepesertaan PBI (penerima bantuan iuran). Bagi yang sudah terlanjur memilih kelas maka bisa pindah kelas ke PBI.

    Telat Bayar Iuran BPJS Sampai 4 Tahun

    Mungkin anda memiliki pertanyaan yang sama yaitu bagaimana jika saya telat bayar iuran hingga 4 tahun bahkan lebih dari itu??
    Ketika peserta BPJS telat bayar iuran 3 bulan saja maka status kepesertaannya akan dihentikan sementara dan tidak bisa digunakan, apalagi kalau telat sampai 4 tahun. Status kepesertaan tidak dihapus, melainkan hanya di nonaktifkan sementara, dan peserta tetap akan mendapat tagihan.
    Ketika peserta telah lebih dari 24 bulan, termasuk telat 4 tahun maka peserta akan memiliki tagihan maksimal 24 bulan saja. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.

    Kita buat contoh sebagai berikut: 

    Misalnya anda terdaftar di kelas 2 dengan iuran sebesar Rp51.000 perbulan perorang, jika anda telat bayar iuran hingga 4 tahun itu artinya anda memiliki tagihan sebesar Rp1.224.000 perorang. Jika dalam anggota keluarga anda semua nya telat (4 orang) dalam waktu yang sama maka total tagihan maksimal Rp4.896.000
    Setelah tagihan iuran bpjs dibayar semua maka status kepesertaannya dapat langsung aktif dan bisa langsung digunakan untuk berobat. Tapi perlu anda ketahui, jika anda menjalani rawat inap pada 45 hari sejak diaktifkannya bpjs anda, maka akan dikenakan urun biaya 2.5% dari total biaya rawat inap (maksimal Rp30.000.000).

    Sumber: https://www.panduanbpjs.com

    Tidak ada komentar